PSBB Jakarta Dimulai, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

Blog    |   by mobilboxjakarta    |    News    |    September 15, 2020
PSBB Jakarta Dimulai,  Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

 

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/06462751/psbb-jakarta-dimulai-hari-ini-simak-17-aturan-baru-yang-wajib-dipatuhi?page=all.
 

685
Share
Related Posts
Sektor Usaha Ini Bakal Raup Untung saat PSBB Jakarta

Sektor Usaha Ini Bakal Raup Untung saat PSBB Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (

Pasien Corona Meninggal 25 Orang, Mayoritas dari Jakarta

Pasien Corona Meninggal 25 Orang, Mayoritas dari Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad…

Update Corona 19 Maret: 309 Kasus, 25 Meninggal, 15 Sembuh

Update Corona 19 Maret: 309 Kasus, 25 Meninggal, 15 Sembuh

Jakarta :  Jumlah pasien positif Virus…

Naik MRT, Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Naik MRT, Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokow) bertemu dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto pagi ini. Keduanya…

Resmi! Jokowi Putuskan Ibu Kota RI Pindah ke Kaltim

Resmi! Jokowi Putuskan Ibu Kota RI Pindah ke Kaltim

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kalimantan…

21 Juta Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Listrik Padam Massal

21 Juta Pelanggan PLN Berhak Dapat Kompensasi Listrik Padam Massal

Sekitar 21 juta pelanggan PT PLN (Persero) di Jabodetabek dan sekitarnya mengalami listrik padam. Pelanggan…

Alamat

Jl. Baiduri Bulan. No 58 Kelurahan, RT.6/RW.11,
Bidara Cina - Jatinegara,
Jakarta Timur, Jakarta 13330

GET DIRECTION
No. kontak

Hp/Wa: +62 821-8882-1661

call us
jasa pindahan, jasa antar barang, sewa mobil box murah, sewa mobil pickup, sewa truk, sewa mobil blind van, sewa mobil box